JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/6/2026). Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Dalam persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Suhartoyo juga menyampaikan Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sembari tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mereka menilai frasa tersebut masih bersifat multitafsir dan dikhawatirkan dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 11 Juni 2026, para pemohon beralasan bahwa munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Namun, Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber: Humas MKRI, mkri.id

Baca Juga