WAJO — Kabupaten Wajo mulai menerapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi pada Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 5 Oktober 2026 dan menjadi langkah pemerintah daerah mengatur pelayanan BBM di tengah persoalan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Kesepakatan penerapan ganjil-genap dibuat dalam pertemuan di Sengkang pada 25 September 2026 yang melibatkan pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo, Pertamina Patra Niaga dan Tim Pengawasan BBM.
Sistem tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan angka terakhir nomor polisi. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap mendapat pelayanan pada tanggal genap.
Penerapan sistem ini diharapkan membuat pelayanan BBM lebih teratur dengan membagi kendaraan yang datang ke SPBU berdasarkan hari pelayanan. Dengan jumlah kendaraan yang dilayani lebih tersebar, antrean diharapkan tidak menumpuk pada waktu yang sama.
Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, menilai kebijakan ganjil-genap dapat membantu mengurai antrean apabila diterapkan secara konsisten di lapangan.
Abrar meminta petugas tidak hanya melihat angka terakhir nomor polisi kendaraan, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan identitas kendaraan.
“Petugas jangan hanya melihat pelat nomor kendaraan. STNK mobil juga wajib diperiksa untuk memastikan nomor polisi yang terpasang sesuai dengan STNK,” kata Abrar, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar sistem ganjil-genap tidak mudah disiasati. Kesesuaian antara nomor polisi, STNK dan identitas kendaraan perlu menjadi bagian dari pengawasan selama kebijakan diterapkan.
Selain pemeriksaan identitas kendaraan, penggunaan barcode BBM bersubsidi juga perlu diawasi agar sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
Pengawasan terhadap kendaraan dengan identitas yang tidak sesuai, penggunaan barcode yang tidak semestinya, maupun kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
“Komitmen ini sudah bagus, tetapi jangan hanya di atas kertas. Petugas harus benar-benar melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujar Abrar.
Penerapan ganjil-genap di Wajo berlangsung setelah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai sistem serupa berakhir pada 20 September 2026.
Dengan kebijakan tingkat kabupaten tersebut, pemerintah daerah memiliki kesempatan mengevaluasi apakah pembagian hari pelayanan berdasarkan nomor polisi mampu mengurangi antrean sekaligus membuat pelayanan BBM bersubsidi lebih tertib.
Hasil penerapan hingga 5 Oktober nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah sistem tersebut perlu dihentikan, diperpanjang, atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing SPBU.
0 Komentar