ERABRITA.COM — Sistem ganjil-genap dalam pembelian BBM bersubsidi masih berlanjut di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan meski kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang mengatur sistem tersebut berakhir pada 20 September 2026.
Kabupaten Sidrap menjadi salah satu daerah yang melanjutkan pengaturan tersebut melalui kebijakan pemerintah kabupaten. Ganjil-genap mulai diberlakukan di SPBU wilayah Sidrap sejak 23 September 2026.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 500.10.6/78/Ekon tertanggal 22 September 2026. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap dilayani pada tanggal genap.
Sehari setelah diberlakukan, Wakil Bupati Sidrap melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU untuk melihat pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus kondisi antrean kendaraan.
Langkah serupa diterapkan Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai 23 September 2026. Pembelian BBM bersubsidi diatur berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemkab Pinrang Nomor 500.2/2308/2026. Kendaraan berpelat ganjil mendapat pelayanan pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap dilayani pada tanggal genap.
Penerapan aturan itu juga diawasi di lapangan. Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap SPBU dan memberikan teguran kepada SPBU yang tidak menjalankan ketentuan ganjil-genap.
Di Kabupaten Luwu, sistem serupa masih diterapkan setidaknya di SPBU Seppong. Bupati Luwu H. Patahudding meninjau langsung penerapan ganjil-genap di SPBU tersebut pada 23 September 2026.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengaturan pelayanan BBM berjalan tertib sekaligus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Sementara itu, Kabupaten Wajo akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap pada 28 September 2026. Penerapan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 5 Oktober 2026.
Kesepakatan penerapan ganjil-genap di Wajo dibuat pada 25 September dalam pertemuan yang melibatkan pengelola SPBU se-Wajo, Pertamina Patra Niaga dan Tim Pengawasan BBM.
Pengaturan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Kebijakan ganjil-genap di tingkat kabupaten ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya menerapkan sistem serupa pada 13–20 September 2026 untuk mengurai antrean panjang BBM di sejumlah SPBU.
Dengan berakhirnya kebijakan provinsi, sejumlah daerah kemudian mengambil langkah masing-masing untuk mengatur pelayanan BBM bersubsidi di wilayahnya.
(Diolah dari berbagai sumber)
0 Komentar