Breaking News

Kabar Rasionalisasi PPPK di Soppeng, Suheri Sulle Juga Angkat Suara : Ada Dua Dasar Regulasi

SOPPENG — Kabar mengenai rasionalisasi atau pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng mendapat tanggapan dari Ketua LSM LIDIK Pro Soppeng, Suheri Sulle.

Menurut Suheri, jika kebijakan tersebut berkaitan dengan evaluasi keberlanjutan masa perjanjian kerja PPPK, pemerintah memiliki dasar regulasi untuk melakukannya. Ia merujuk pada Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi, setelah mendapat persetujuan PPK. (Sumber: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 60 ayat (2), JDIH Kementerian PANRB). 

“Kalau yang dilakukan adalah evaluasi dan rasionalisasi berdasarkan kebutuhan jabatan, itu ada dasar regulasinya. Perpanjangan kontrak PPPK memang tidak otomatis,” kata Suheri saat dimintai tanggapan, 3/10/2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut penting dibaca secara utuh. Sebab, Pasal 60 ayat (3) juga mengatur sejumlah pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja, antara lain kebutuhan jabatan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional, prediksi berkurang atau habisnya beban kerja suatu jabatan, ketersediaan anggaran instansi, serta batas usia pensiun. (Sumber: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 60 ayat (3), JDIH Kementerian PANRB). 

Ada PermenPANRB 9 Tahun 2026

Suheri juga menyoroti terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Regulasi yang ditetapkan 19 Juni 2026 dan mulai berlaku 26 Juni 2026 tersebut mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan pada sejumlah jabatan nonmanajerial, serta mengatur perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. (Sumber: PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, JDIH BPK). 

Menurut Suheri, regulasi terbaru tersebut semakin memperlihatkan bahwa penataan PPPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

“Sekarang ada lagi PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Ini semakin memperjelas bahwa penataan PPPK memang memiliki mekanisme yang diatur pemerintah. Jadi kalau kebutuhan organisasi berubah, ada dasar dan mekanisme yang bisa digunakan,” kata Suheri.

Ia menilai kedua regulasi tersebut dapat menjadi pijakan dalam melihat persoalan PPPK secara lebih rasional.

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur perpanjangan masa perjanjian kerja berdasarkan kinerja, kompetensi dan kebutuhan jabatan. Sementara PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara khusus PPPK Paruh Waktu, termasuk kebutuhan, perjanjian kerja, evaluasi, pemberhentian dan pengalihan menjadi PPPK. 

Bukan Hanya Soal Anggaran

Menurut Suheri, penataan PPPK semestinya tidak hanya dilihat dari persoalan anggaran.

“Yang harus dihitung bukan hanya ketersediaan dan berapa anggaran yang tersedia, tetapi berapa sebenarnya PPPK yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki perhitungan yang jelas mengenai kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah.

Kebutuhan tersebut, menurut dia, idealnya disesuaikan dengan beban kerja, jabatan yang tersedia, kompetensi pegawai dan pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat.

Suheri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembiayaan PPPK daerah mulai 2027.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut PPPK yang ditanggung tersebut sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. (Sumber: ANTARA, “Gaji PPPK pemda resmi ditanggung pemerintah pusat pada 2027”, 29 September 2026). 

Bagi Suheri, angka Rp23 triliun tersebut juga perlu dihitung secara cermat.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah alokasi tersebut benar-benar mampu menopang pembiayaan PPPK daerah secara berkelanjutan, terutama jika jumlah PPPK terus bertambah.

“Rp23 triliun itu harus dihitung baik-baik. Jangan sampai kita hanya melihat angka Rp23 triliun sebagai solusi, tetapi tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah PPPK yang harus dibiayai dan berapa kebutuhan riilnya,” katanya.

Ia berpandangan, kebijakan pemerintah pusat tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan PPPK, bukan sekadar melihat adanya peralihan sumber pembiayaan dari APBD ke APBN.

Sebab, meskipun gaji PPPK daerah akan ditanggung pemerintah pusat, menurut Suheri, beban tersebut pada akhirnya tetap menjadi bagian dari keuangan negara.

“Jangan sampai karena pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan, daerah kemudian tidak lagi menghitung kebutuhan pegawainya. Justru sekarang harus dihitung berapa pegawai yang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR menyebut pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah. (Sumber: ANTARA, 29 September 2026). 

Indef Soroti Besaran Pembiayaan

Persoalan besaran anggaran PPPK juga sebelumnya mendapat perhatian ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman.

Rizal menilai pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Namun, ia juga meminta pemerintah membuka secara jelas jumlah PPPK yang akan ditanggung APBN serta rata-rata biaya per pegawai. (Sumber: ANTARA, “Indef: Gaji PPPK dialihkan ke APBN, ruang fiskal daerah bisa membesar”, 17 September 2026). 

Dalam simulasi Rizal, dengan asumsi biaya rata-rata sekitar Rp70 juta hingga Rp84 juta per PPPK per tahun, alokasi Rp23 triliun diperkirakan dapat membiayai sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK.

Rizal juga menyoroti bahwa sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, lebih tinggi dibandingkan alokasi Rp23 triliun yang kemudian disepakati. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu dijelaskan, terutama terkait jumlah pegawai dan komponen gaji serta tunjangan yang masuk dalam pembiayaan pemerintah pusat. (Sumber: ANTARA, 17 September 2026). 

Bagi Suheri, perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan sumber pembayaran gaji dari daerah ke pusat.

Yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan jumlah PPPK sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.

“Jadi ukurannya jangan hanya anggaran. Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan riilnya. Berapa guru yang dibutuhkan, berapa tenaga kesehatan, berapa tenaga teknis, dan berapa jabatan yang memang masih diperlukan,” kata Suheri.

Ia menilai rasionalisasi tidak semestinya dimaknai semata-mata sebagai pengurangan pegawai.

Rasionalisasi, menurut dia, harus diarahkan pada penataan jumlah, kompetensi, distribusi dan kebutuhan jabatan agar struktur aparatur pemerintah daerah tetap sesuai dengan beban pelayanan.

Dengan pendekatan itu, daerah yang masih kekurangan tenaga tetap dapat memenuhi kebutuhannya, sementara pada jabatan yang sudah mengalami kelebihan pegawai tidak terus dilakukan penambahan.

“Yang kita butuhkan adalah aparatur yang sesuai kebutuhan. Jangan sampai jumlah pegawai terus bertambah, sementara kebutuhan pelayanan dan kemampuan fiskal daerah tidak dihitung dengan baik,” ujarnya.

Suheri menilai rasionalisasi PPPK di Soppeng seharusnya menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas mengenai kebutuhan aparatur daerah.

“Jadi yang harus dirasionalisasi bukan sekadar anggarannya, tetapi juga jumlah PPPK berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Suheri.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM