Dalam sesi materinya, Mappasessu mengangkat tema “Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan”. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata dari teks hukum, tetapi harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas.
“Paralegal harus mampu membaca persoalan tidak hanya dari aturan, tetapi juga dari realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Pendekatan hukum perlu adaptif dan kontekstual,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, isu gender dan kelompok rentan kerap bersinggungan dengan faktor kultural dan struktural yang membuat kelompok tertentu sulit mengakses keadilan. Karena itu, dibutuhkan cara pandang yang lebih inklusif dalam praktik advokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Mappasessu juga memperkenalkan dua pendekatan konseptual yang tengah dikembangkannya, yakni Teologi Materialisasi Wahyu dan Teori Reflektif-Konstelatif Nusantara. Kedua konsep ini, menurutnya, bisa menjadi alternatif dalam membaca dan merespons persoalan hukum kontemporer.
Teologi Materialisasi Wahyu, kata dia, mendorong agar nilai-nilai keagamaan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diwujudkan dalam praktik sosial yang konkret.
Sementara itu, Teori Reflektif-Konstelatif Nusantara menekankan pentingnya menggabungkan nilai lokal, pengalaman sosial, dan refleksi kritis dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap konteks Indonesia.
“Kedua pendekatan ini terbuka dan bisa digunakan dalam berbagai isu, termasuk advokasi gender dan perlindungan kelompok rentan,” jelasnya.
Pelatihan ini diikuti puluhan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga calon paralegal. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan.
Penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan hukum formal.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir paralegal yang tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan perspektif keadilan yang lebih luas dalam mendampingi masyarakat.
0 Komentar