Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai pemerintah daerah kini menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat setelah tanggung jawab pembayaran PPPK dialihkan sepenuhnya kepada daerah melalui APBN 2025.
Dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK, dan BPDP di Pontianak, Kamis (7/5/2026), Misbakhun mengungkapkan bahwa keluhan kepala daerah terkait pembiayaan PPPK terus bermunculan.
Menurutnya, persoalan itu bermula setelah pemerintah pusat melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai sejak akhir 2023 hingga 2024 yang mayoritas berstatus PPPK. Namun dalam implementasinya, pembiayaan pegawai tersebut justru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Ia menilai kondisi tersebut menempatkan banyak daerah dalam posisi sulit karena harus menanggung tambahan belanja pegawai di tengah keterbatasan kemampuan fiskal. Situasi itu dinilai semakin rumit dengan adanya amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027.
Misbakhun mempertanyakan langkah pemerintah apabila terdapat daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK yang telah diangkat oleh pemerintah pusat.
“Kalau kemudian daerah tidak punya kemampuan untuk membayar PPPK, apakah mereka boleh memecat? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing,” katanya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, tetapi berpotensi memicu instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapat kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Terlebih, menurut informasi yang diterima Komisi XI DPR, terdapat puluhan daerah yang mengalami keterbatasan fiskal untuk memenuhi belanja pegawai.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I tahun 2026.
Evaluasi tersebut, kata Askolani, akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal berikutnya, termasuk dalam menghadapi implementasi penuh batas maksimal belanja pegawai pada 2027.
“Kita juga mengantisipasi 2027, yang dimana di Undang-Undang HKPD mengamanatkan bahwa belanja pegawai itu maksimum 30 persen di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022 tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam dua tahun ini transfer ke daerah berubah kebijakannya,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai persoalan PPPK kini menjadi tantangan baru dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Sebab, daerah dituntut memperkuat layanan publik melalui perekrutan tenaga PPPK, tetapi pada saat yang sama ruang fiskalnya dibatasi melalui kebijakan efisiensi belanja pegawai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian daerah nantinya terpaksa memangkas program pembangunan atau belanja pelayanan publik lain demi memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
0 Komentar