Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan memastikan langkah tersebut bukan penonaktifan, melainkan pemberhentian sementara dalam mekanisme ASN.
“Tidak ada penonaktifan. Yang ada pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini bagian dari mekanisme ASN,” tegas Irfan (24/6/2026).
Ia menekankan, pemberhentian sementara tidak bisa disamakan dengan pencopotan jabatan.
“Perlu dibedakan, bahwa pemberhentian sementara itu status jabatan definitif belum berubah,” lanjutnya.
Penjelasan ini sekaligus merespons narasi cacat hukum yang berkembang di publik.
Irfan menjelaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum jelas, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu, pejabat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, khususnya kategori berat.
Artinya, pemberhentian sementara bukan tindakan di luar hukum, tetapi bagian dari proses administratif yang memang diatur dalam sistem kepegawaian.
Di sisi lain, dia juga menyoroti opini yang dinilai masih menggunakan regulasi lama. Sejumlah pihak merujuk pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, padahal aturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
“Semua ada mekanismenya. Kita bekerja sesuai aturan, bukan asumsi,” ujarnya.
Menurut Muhammad Irfan, penilaian cacat hukum saat ini terlalu dini karena proses masih berjalan. Pemberhentian sementara justru menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal.
Pemerintah juga memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penghentian layanan,” katanya.
Pemda Soppeng melalui plt Kepala BKPSDM mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses administratif selesai.
0 Komentar