Berawal di awal pemulihan pandemi. Saat ruang gerak serba terbatas, ekonomi desa ikut menyempit. Di titik itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur di bawah Zubair, SH, MH, memulai sesuatu yang tidak lazim bagi institusi hukum, masuk ke dapur rumah tangga.
Program itu diberi nama Desa Tangguh Inflasi. Sederhana. Ibu-ibu didorong menanam cabai, tomat, sayur di pekarangan. Tujuannya bukan produksi besar. Cukup untuk kebutuhan harian. Tidak lagi bergantung ke pasar untuk komoditas yang bisa ditanam sendiri.
Di sisi lain, petani laki-laki mulai diperkenalkan pilihan. Tidak hanya padi. Lahan kebun dan sawah mulai dicoba dengan semangka dan melon tanpa biji. Tanaman yang lebih cepat panen, dengan nilai jual yang langsung terasa.
Dari sini, arah program mulai terlihat. Bukan bantuan. Tapi perubahan kebiasaan produksi.
Saat estafet kepemimpinan beralih ke Dr Yadhin Palebangan, skala program diperluas. Nama baru muncul: Kampung Pangan Adhyaksa. Pendekatannya berubah dari gerakan kecil menjadi sistem.
Kolaborasi mulai dibangun dengan pemerintah daerah. Desa binaan bertambah hingga menjangkau sekitar 14 desa. Setiap desa tidak diperlakukan sama, melainkan didorong menemukan komoditas unggulan masing-masing sesuai karakter lahannya.
Di fase ini, istilah ketahanan pangan tidak lagi berhenti sebagai slogan. Ketahanan pangan, dalam konteks desa, menyangkut ketersediaan pangan yang benar-benar ada dan diproduksi sendiri, bukan sepenuhnya bergantung dari luar. Ia juga terkait akses, yakni kemampuan warga menjangkau kebutuhan pangannya karena harga yang lebih terkendali atau karena mereka sendiri yang memproduksi.
Pada saat yang sama, ketahanan pangan menuntut keberlanjutan, artinya produksi tidak berhenti pada satu musim, melainkan berlangsung dalam siklus yang terjaga.
Di Luwu Timur, konsep ini diterjemah-kan secara praktis. Lahan tidur mulai dibuka, pekarangan tidak lagi kosong, dan desa bergerak sesuai potensinya. Ada yang masuk ke hortikultura, ada yang menguatkan perkebunan, dan ada pula yang mengembangkan perikanan.
Apresiasi datang dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang melihat program ini sebagai model yang bisa dikembangkan lebih luas.
Memasuki periode berikutnya, di bawah Kepala Kejaksaan Negeri Budi Nugraha, SH., MH, perhatian mulai diarahkan ke sisi hilir. Produksi sudah berjalan, tetapi tantangan berikutnya adalah bagaimana hasil itu terserap pasar.
Hasil dari desa binaan mulai dikenalkan melalui pameran-pameran kecil di berbagai kegiatan lokal. Dari sana, upaya membangun jaringan ke pasar modern dan retail mulai dirintis. Langkah ini belum besar, tetapi penting karena menentukan nilai ekonomi dari produksi yang sudah berjalan.
Sejumlah kunjungan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga dilakukan ke desa-desa dampingan. Peninjauan ini menunjukkan bahwa program tersebut tidak berhenti sebagai inisiatif lokal, tetapi mulai mendapat perhatian dalam lingkup yang lebih luas.
Yang membuatnya berbeda bukan pada besar kecilnya program, melainkan pada cara memulainya. Dari pekarangan rumah, dari perubahan kebiasaan, dari hal-hal kecil yang sering diabaikan.
Kejaksaan, sebagai institusi hukum, mengambil peran yang tidak biasa. Masuk ke ruang produksi, mendampingi masyarakat, dan menjaga agar proses itu tetap berlangsung. Di tengah banyak program yang berhenti pada seremoni, pendekatan ini menunjukkan arah lain: kerja yang tenang, tetapi perlahan membentuk sistem.
0 Komentar