Soppeng, 27/6/2026 — Polemik layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng akhirnya menemukan titik terang. Otoritas penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng, Musriadi, SH, resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Jumat malam.
Penerbitan tersebut tergolong cepat, hanya dalam waktu lima hari sejak proses koordinasi intensif dilakukan.
Percepatan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah yang berjalan sigap, cepat, dan terstruktur, melalui konsolidasi internal, pelibatan perangkat daerah, serta konsultasi dan ekspos kondisi layanan administrasi kependudukan ke pemerintah pusat.
Rangkaian proses itu diperkuat melalui rapat daring pada Rabu malam yang dipimpin Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri, dihadiri unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Soppeng.
Hasil dari koordinasi tersebut, otorisasi penggunaan TTE akhirnya diterbitkan, sehingga seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan yang sebelumnya terkendala kini dapat kembali berjalan normal.
Plh Kadis Dukcapil Soppeng, Musriadi, menyampaikan bahwa layanan administrasi kependudukan akan kembali normal sepenuhnya mulai hari Senin.
“Dengan terbitnya TTE, Insya Allah, mulai Senin seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama masa transisi, layanan dasar seperti pendaftaran, perekaman, serta penerbitan dokumen yang tidak memerlukan TTE tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi.
Normalnya kembali seluruh layanan diharapkan menjawab kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang dalam beberapa hari terakhir.
0 Komentar