Breaking News

Nurdin Halid Dorong Masa Jabatan DPRD 2024 Diperpanjang hingga 2031

MAKASSAR — “Kalau masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berhenti pada 2029, sementara pemilu lokal baru dilaksanakan sekitar 2031, pertanyaannya siapa yang menjalankan fungsi DPRD selama masa jeda itu?”

Pertanyaan tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, AM Nurdin Halid, saat menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya dilantik.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemilu dan Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun Anggaran 2026 di Hotel Claro Makassar, Jumat (16/10/2026).

Nurdin menawarkan perpanjangan masa jabatan sebagai salah satu opsi untuk mengantisipasi kekosongan kelembagaan akibat perubahan desain pemilu. Melalui skema tersebut, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjalankan tugas hingga anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya mengucapkan sumpah dan dilantik.

Ia menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membutuhkan pengaturan transisi yang jelas. Sebab, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normal berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.

Menurut Nurdin, persoalan ini perlu diantisipasi sejak dini karena DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang harus dicari adalah desain transisi yang paling konstitusional, tidak menimbulkan kekosongan kelembagaan, dan tetap menghormati prinsip demokrasi,” ujarnya.

Nurdin mendorong Partai Golkar berperan aktif memberikan masukan dalam pembahasan regulasi terkait pemilu dan pemerintahan daerah. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan perlu dikaji bersama alternatif lain dengan tetap mengacu pada prinsip konstitusionalitas dan kepastian hukum.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Nurdin menilai, pengaturan masa transisi perlu segera dibahas agar perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 dapat menjadi solusi untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif daerah.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM