Breaking News

SOPPENG MELAJU KE ZONA HIJAU, CATATAN INTEGRITAS DARI KPK DI HAKORDIA 2025

Oleh : Tim Redaksi Erabrita.com

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 di Yogyakarta, Rabu (9/12/2025), mayoritas daerah di Indonesia kembali diingatkan bahwa ancaman praktik korupsi masih nyata. Indeks Integritas Nasional berada di angka 72,32, kategori rentan. Namun dari panggung Hakordia tahun ini, satu nama dari Sulawesi Selatan menembus hiruk pikuk itu—Kabupaten Soppeng.

Soppeng, di bawah kepemimpinan Bupati H. Suwardi Haseng, SE, menjadi satu-satunya pemerintah daerah dari Sulsel yang diundang khusus untuk menerima penghargaan SPI. Prestasi itu tak muncul tiba-tiba, Soppeng mencatat skor 80,48, tertinggi di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan masuk kategori hijau, simbol integritas tinggi dan risiko korupsi rendah.

APA ITU SPI? DASAR DETEKSI DINI RISIKO KORUPSI

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah instrumen tahunan KPK yang berfungsi sebagai “early warning system” bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. SPI memotret potensi risiko korupsi melalui tiga fokus utama:

1. Mengukur persepsi dan pengalaman pegawai serta pengguna layanan terhadap praktik korupsi.

2. Memetakan area rawan, seperti layanan publik, perizinan, hingga pengelolaan anggaran.

3. Memberikan rekomendasi perbaikan bagi setiap instansi.

SPI melengkapi Corruption Perception Index (CPI). Jika CPI merekam persepsi publik secara nasional, SPI memberi gambaran internal bagaimana pegawai bekerja, bagaimana sistem berjalan, dan sejauh mana budaya integritas diterapkan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa SPI bukan sekadar angka, melainkan alat untuk membaca tingkat perilaku korupsi yang sesungguhnya di instansi. “Indeks integritas nasional itu tidak hanya sekadar angka, melainkan menunjukkan perilaku korupsi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.

SULSEL 2024: MAYORITAS MERAH, SEDIKIT YANG WASPADA

Hasil SPI 2024 lalu sebenarnya sudah memperlihatkan tren mengkhawatirkan. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak menyebut 18 daerah di Sulawesi Selatan mencatat rapor merah, termasuk Makassar, Gowa, Bone, Wajo, hingga Palopo. Rapor merah berarti tingkat risiko korupsi tinggi, sistem pengawasan lemah, serta masih maraknya praktik penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

Hanya enam daerah masuk zona kuning, termasuk Luwu Timur, Soppeng, Maros, Sinjai, Toraja Utara, dan Luwu. Kuning berarti rawan dan perlu perbaikan.
SOPPENG MEMBELAH TREN NASIONAL: DARI KUNING MENJADI HIJAU

Tahun 2025, Soppeng mencatat skor 80,48. Pencapaian ini menempatkan Soppeng pada zona hijau, kategori terbaik dalam peta risiko korupsi KPK.

Apa arti hijau? Risiko korupsi rendah, tata kelola dianggap baik, pelayanan publik dinilai bersih, transparansi dan pengawasan internal berjalan, dan budaya integritas di antara pegawai relatif kuat. 

Dengan kata lain, hijau menandakan bahwa indikasi perilaku korupsi, gratifikasi, permainan birokrasi, manipulasi anggaran; terdeteksi sangat minim melalui survei responden internal dan eksternal

APA KUNCI SOPPENG?

Meski SPI tidak menilai program satu per satu, skor tinggi biasanya dipengaruhi oleh digitalisasi layanan perizinan dan administrasi, penguatan aparatur pengawas internal, standar layanan publik yang lebih transparan, mekanisme aduan yang responsif, penertiban interaksi birokrasi–publik yang rawan gratifikasi, dan kepemimpinan daerah yang konsisten mengawal integritas. 

Soppeng, selama dua tahun terakhir, memperlihatkan tren penguatan birokrasi, termasuk penataan layanan, pembenahan pengawasan internal, dan peningkatan kualitas aduan masyarakat. Hal-hal seperti ini biasanya tercermin dalam persepsi warga dan pegawai yang menjadi responden SPI.

MAKNA POLITIK DAN ADMINISTRATIF PREDIKAT HIJAU

Bagi Soppeng, predikat hijau memiliki implikasi penting:

1. Legitimasi birokrasi meningkat. Predikat hijau memberi sinyal kuat bahwa layanan publik di daerah ini mulai memasuki standar bersih dan akuntabel.

2. Kepercayaan warga menguat. Masyarakat mendapatkan pesan bahwa pelayanan publik di Soppeng makin mudah dan tidak “berbelit-belit karena korupsi”.

3. Tekanan moral bagi perangkat daerah. 

Setelah hijau, tantangannya adalah menjaga agar tidak turun kembali.

BUKAN SEKADAR HIJAU

Skor 80,48 menempatkan Soppeng dalam posisi unggul, namun perjalanan belum selesai. KPK menekankan SPI sebagai alat perbaikan, bukan penghargaan semata. Predikat hijau harus diarahkan agar sistem menjadi makin otomatis, minim celah, pelayanan publik semakin transparan, dan pegawai terus dipagari oleh budaya berintegritas.

Soppeng telah menembus zona hijau. Pertanyaan berikutnya: Bisakah Soppeng menjadi daerah yang bukan hanya bersih tetapi menjadi contoh nasional dalam tata kelola bebas korupsi?

Waktu yang akan menjawab. Namun hari ini, dari panggung Hakordia Yogyakarta, pesan itu sudah sampai: integritas bisa dibangun, dan Soppeng membuktikannya. 
(Dari berbagai Sumber) 
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM