Soppeng, 21 Januari 2026 — Tim Penasihat Hukum Rusman menilai penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami Rusman dan diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng telah memiliki dasar alat bukti yang memadai untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai penyerahan Surat Permintaan Percepatan Penanganan Perkara kepada penyidik Polres Soppeng, Selasa (21/1/2026).
Perkara tersebut teregister dengan Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/ Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Rusman saat didatangi terlapor dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif.
Atas peristiwa itu, Rusman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian.
Tim penasihat hukum Rusman terdiri dari Zulfikar, SH., Risman, SH., dan Firmansyah, SH. Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah, SH. bertindak sebagai juru bicara tim hukum.
Dalam uraian surat permohonan yang diserahkan kepada penyidik, tim hukum memaparkan bahwa hingga saat ini telah terkumpul sedikitnya empat klaster alat bukti.
Klaster tersebut meliputi hasil visum et repertum, keterangan para saksi, barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan, serta bukti elektronik yang bersumber dari pernyataan pihak-pihak terkait di ruang publik.
Melalui juru bicaranya, Firmansyah menyampaikan bahwa secara konstruksi hukum, alat bukti yang telah dihimpun dinilai telah melampaui standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Konstruksi alat bukti yang ada sudah melampaui standar minimal sebagaimana diatur Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Firmansyah kepada wartawan.
Ia menambahkan, “Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian profesional kepada penyidik, namun secara hukum unsur formil alat bukti telah terpenuhi.”
Tim hukum menegaskan bahwa penilaian kecukupan alat bukti tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan penyidik maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Argumentasi yang disampaikan merupakan dasar yuridis dalam permohonan percepatan penanganan perkara, dengan seluruh materi pembuktian telah disampaikan secara tertulis melalui mekanisme resmi.
Secara normatif, tim penasihat hukum merujuk ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Pada bagian akhir, tim penasihat hukum Rusman kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Soppeng.
Mereka berharap penilaian terhadap kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan demi kepastian hukum, baik bagi korban maupun masyarakat luas.
0 Komentar