Soppeng (24/1/2026)— Ketua Lidik Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, menjelaskan bahwa persoalan pergeseran delapan PPPK Paruh Waktu dan perkara dugaan penganiayaan ASN di kantor BKPSDM merupakan dua hal yang berbeda, berdiri sendiri, dan memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing.
Penegasan itu disampaikan Suheri dengan merujuk pada pernyataan resmi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman yang dimuat salah satu media, yang menjelaskan bahwa penempatan dan pergeseran ASN, termasuk PPPK, merupakan kewenangan eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan dinas dan organisasi, serta memiliki jalur hukum resmi jika ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau kita merujuk pada penjelasan Plt Sekda di media, jelas bahwa persoalan PPPK ini adalah ranah administrasi pemerintahan yang punya mekanisme sendiri. Ada jalur resmi, ada prosedur, ada mekanisme hukum tata usaha negara,” ujar Suheri.
Ia menambahkan, fungsi dan tugas DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah juga memiliki mekanisme konstitusional yang jelas, dengan saluran resmi yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Pengawasan DPRD itu ada mekanismenya, ada prosedurnya, ada jalurnya. Semua sudah diatur dalam sistem konstitusi,” tegasnya.
Menurut Suheri, peristiwa dugaan penganiayaan ASN di kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng adalah perkara pidana yang berdiri sendiri, terpisah dari persoalan kebijakan pemerintahan maupun fungsi pengawasan legislatif.
“Tidak dikenal penyelesaian masalah pemerintahan, kepegawaian, atau pengawasan dengan cara kekerasan. Kalau ada dugaan penganiayaan, itu ranah hukum pidana dan sudah ada aparat yang menangani,” katanya.
Ia menegaskan, mencampuradukkan persoalan administratif, fungsi pengawasan legislatif, dan perkara pidana justru berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
“Kalau semua ini dicampuradukkan, justru akan mengaburkan fakta hukumnya,” ujar Suheri.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan penganiayaan ASN tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Soppeng.
0 Komentar