Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) belum memastikan penerapan aturan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemprov masih menunggu sinkronisasi kebijakan antara BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami pada prinsipnya melihat perkembangan dulu, karena dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai pedoman pemerintah daerah itu diatur bahwa hari Kamis ASN menggunakan pakaian batik,” ujar Jayady seperti dikutip dari sulselprov.go.id Selasa (28/1/2026).
Ia menegaskan, penerapan Surat Edaran BKN tersebut tidak bisa langsung diberlakukan di daerah tanpa adanya penyelarasan regulasi antar-kementerian, khususnya dengan Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah.
Selain aspek regulasi, Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil koordinasi resmi antara BKN dan Kemendagri sebagai dasar kebijakan lanjutan di tingkat daerah.
“Kalau sudah ada hasil koordinasi antara Kemendagri dengan BKN terkait penerapan aturan baru itu di daerah, tentu kami akan melaporkannya terlebih dahulu ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Jayady menegaskan, posisi Pemprov Sulsel saat ini adalah menunggu kejelasan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara Surat Edaran BKN dan regulasi Kemendagri yang masih berlaku.
“Pada prinsipnya, kami di Pemprov menunggu perkembangan hasil koordinasi antara BKN dan Kemendagri,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga ada keputusan resmi dan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat, penggunaan batik Korpri setiap Kamis sebagaimana diatur dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 belum diberlakukan secara formal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber:
https://sulselprov.go.id/post/bkn-terbitkan-edaran-penggunaan-batik-korpri-setiap-kamis-pemprov-sulsel-tunggu-sinkronisasi-bkn-dan-kemendagri
0 Komentar