Breaking News

Pengalihan 8 PPPK DPRD ke Setda Soppeng, Pj Sekda: Penataan ASN Sudah Sesuai Aturan

Soppeng — Pengalihan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng dipastikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berawal dari peristiwa kedatangan oknum anggota DPRD Soppeng ke kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng untuk mempertanyakan status delapan PPPK tersebut. Insiden itu kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan terhadap salah satu ASN BKPSDM, yang kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Soppeng.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, menegaskan bahwa pengalihan delapan PPPK dilakukan murni untuk kepentingan organisasi dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada regulasi dari Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang tidak lagi membuka formasi PPPK paruh waktu untuk jabatan tertentu seperti sopir, sekretaris pribadi, dan pramusaji.

PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di DPRD, jabatan layanan operasional sudah berlebih,” tegas Surahman seperti dikutip dari indeks.co.id

Menurutnya, kebutuhan layanan operasional masih tersedia di Sekretariat Daerah, sehingga pengalihan dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur organisasi sekaligus untuk mengamankan status kepegawaian PPPK tersebut agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan mereka. Ke depan, jabatan sopir, sespri, dan pramusaji akan diisi melalui mekanisme outsourcing, bukan PPPK,” ujarnya.

Surahman menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM