Di tengah perhatian masyarakat, muncul pula narasi yang membingkai peristiwa tersebut sebagai konflik antara pihak eksekutif dan legislatif.
Namun, sejumlah pihak menilai framing tersebut berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Ketua LSM LIDIK Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, secara terbuka menanggapi bahwa kasus ini merupakan konflik kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi seharusnya dilihat sebagai persoalan hukum.
“Ini berangkat dari dugaan tindakan kekerasan, jadi ranahnya jelas ranah hukum. Kalau kemudian diarahkan menjadi konflik eksekutif dan legislatif, itu bisa membuat pemahaman publik jadi kabur,” ujar Suheri kepada media ini (12/2/2026).
Menurutnya, pengalihan isu ke arah politik justru berisiko menutupi substansi utama perkara bahkan membuat ruang konflik menjadi lebih luas. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah tokoh lokal juga mengingatkan pentingnya memisahkan antara fakta hukum dan opini di ruang publik.
Mereka menilai, menjaga fokus pada proses hukum akan membantu memastikan penyelesaian perkara berlangsung jernih dan adil.
Hingga kini, perhatian masyarakat Soppeng masih tertuju pada perkembangan penanganan kasus tersebut.
Publik berharap proses berjalan transparan sehingga duduk perkara menjadi terang tanpa dipengaruhi tarik-menarik kepentingan di luar aspek hukum.
0 Komentar