Breaking News

Era Baru Pengelolaan Dana Pensiun PNS: Pengelolaan Berubah, Begini Caranya

erabrita.com — Pemerintah mulai menyiapkan babak baru dalam pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan ini mengemuka seiring pembahasan kebijakan fiskal nasional jelang tahun anggaran 2026, ketika beban pembayaran pensiun dinilai kian menekan keuangan negara.

Arah perubahan tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan diberitakan sejumlah media nasional dan daerah. Fajar Sulsel, dalam laporannya pada 2 Februari 2026, menyebut pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar sistem pensiun PNS dengan mendorong penerapan skema fully funded sebagai pengganti sistem lama pay as you go, guna menjaga kesehatan fiskal negara.

Selama ini, sistem pensiun PNS berjalan dengan pola yang sudah puluhan tahun dipakai. Namun, seiring bertambahnya jumlah pensiunan dan meningkatnya beban anggaran, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian cara kelola.
Lalu, apa sebenarnya yang berubah? Mau tahu di mana bedanya?

Skema Lama: Dibayar Langsung dari APBN

Dalam sistem yang selama ini berlaku, pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Artinya, uang pensiun dibayarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

Dengan skema ini, negara tidak menyiapkan dana cadangan pensiun sejak awal. Pembayaran pensiun sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran di tahun berjalan. Selama jumlah pensiunan masih terbatas, sistem ini relatif berjalan. 

Namun ketika jumlah PNS yang memasuki masa pensiun terus meningkat, beban fiskal negara ikut membesar.

Skema Baru: Dana Disiapkan Sejak Masih Aktif

Melalui kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah, sistem tersebut akan diarahkan ke skema fully funded. Intinya, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya dibayar “belakangan”, melainkan dipersiapkan sejak PNS masih aktif bekerja.

Dalam skema ini, PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja menyetor iuran secara berkala. Iuran tersebut dikumpulkan dalam dana khusus yang dikelola terpisah dari kas rutin negara. 

Dana inilah yang kemudian menjadi cadangan jangka panjang untuk membayar manfaat pensiun ketika masa kerja berakhir.

Sederhananya, kalau sistem lama membayar pensiun saat tagihan datang, sistem baru menyiapkan dananya sejak dini.

Kenapa Sistem Ini Diubah?

Pemerintah menilai perubahan ini penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang. Dengan skema baru, ketergantungan pembayaran pensiun terhadap APBN diharapkan bisa ditekan, sekaligus memastikan dana pensiun benar-benar tersedia saat dibutuhkan.

Reformasi ini diposisikan sebagai langkah penataan fiskal, bukan untuk mengurangi hak pensiunan, melainkan memastikan sistem pensiun tetap berjalan sehat di tengah perubahan demografi dan ekonomi nasional.

Apa Dampaknya Bagi PNS?

Bagi PNS yang masih aktif, skema ini berarti mulai ada mekanisme tabungan pensiun yang lebih jelas dan terukur. Sementara bagi negara, beban fiskal jangka panjang bisa lebih terkendali.

Pemerintah menyatakan penerapan skema baru ini dilakukan secara bertahap, dengan regulasi teknis yang terus disiapkan, dan ditargetkan mulai berlaku penuh pada 2026.

Intinya begini: pengelolaan dana pensiun PNS sedang diarahkan dari sistem “dibayar saat pensiun” ke sistem “disiapkan sejak dini”. Perubahannya memang teknis, tapi dampaknya menyentuh masa depan jutaan ASN dan keberlanjutan keuangan negara.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM