Breaking News

SOPPENG 765 TAHUN: ANTARA LATOA, SIRI’, DAN NEGARA BERADAB

Sebuah Lukisan Antropologi Politik Orang Bugis

Opini oleh: Dr. Mappasessu, SH., MH.

Tanggal 23 Maret 2026 menandai peringatan Hari Jadi Soppeng yang ke-765. Angka ini bukan sekadar penanda usia administratif, melainkan refleksi panjang sebuah peradaban lokal yang telah mengembangkan sistem nilai, hukum, dan tata pemerintahan jauh sebelum konsep negara modern diperkenalkan. 

Dalam konteks ini, Soppeng layak dibaca bukan hanya sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai laboratorium hidup (living laboratory) bagi pengembangan pemikiran hukum dan politik khas Nusantara.

Dalam perspektif antropologi politik, masyarakat Bugis, termasuk Soppeng yang memiliki sistem pemerintahan tradisional yang kompleks, rasional, dan berlapis nilai. Salah satu sumber utama yang merekam sistem tersebut adalah Latoa, sebuah naskah klasik yang berisi petuah, etika pemerintahan, dan prinsip kepemimpinan Bugis. 

Latoa tidak hanya memuat ajaran normatif, tetapi juga menggambarkan bagaimana kekuasaan dijalankan secara etis, berbasis musyawarah, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Dalam Latoa, seorang pemimpin (arung) tidak berdiri di atas kekuasaan absolut, melainkan berada dalam jejaring tanggung jawab moral terhadap rakyatnya. Ia dipilih bukan semata karena garis keturunan, tetapi karena kelayakan moral dan kemampuan menjaga keseimbangan sosial. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Bugis, kekuasaan selalu berada dalam pengawasan nilai-nilai etik dan sosial.

Lebih jauh, struktur normatif masyarakat Bugis bertumpu pada sistem pangadereng, yaitu kesatuan sistem hukum dan budaya yang mencakup lima unsur utama: Ade’ (adat), Bicara (peradilan), Rapang (preseden atau contoh), Wari (tata susunan sosial), dan Sara’ (syariat). Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga sebagai mekanisme pengendali kekuasaan. 

Dalam konteks ini, hukum tidak dipahami secara sempit sebagai regulasi formal, melainkan sebagai manifestasi nilai yang hidup dalam masyarakat.

Yang menarik, pangngaderreng menunjukkan integrasi yang harmonis antara hukum adat dan nilai-nilai Islam (Sara’), sehingga membentuk sistem hukum yang adaptif dan kontekstual. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Bugis telah lama mengembangkan model pluralisme hukum yang tidak konflik, tetapi justru saling menguatkan.

Di atas seluruh sistem tersebut, terdapat nilai fundamental yang menjadi roh penggerak kehidupan sosial-politik Bugis, yaitu Siri’. Siri’ yang secara sederhana diartikan sebagai harga diri atau rasa malu—adalah mekanisme moral yang menjaga integritas individu dan kolektif. 

Dalam politik, Siri’ berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan yang lebih kuat daripada sanksi formal. Seorang pemimpin yang kehilangan Siri’ pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi sosialnya.

Dengan demikian, Siri’ bukan sekadar nilai budaya, tetapi merupakan fondasi etika politik yang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan kehormatan, tanggung jawab, dan keadilan.

Dalam konteks historis pembentukan kerajaan di Soppeng, konsep To Manurung menjadi elemen penting dalam legitimasi kekuasaan. To Manurung, yang secara harfiah berarti “manusia yang turun”, dipahami sebagai figur yang hadir untuk mengakhiri kekacauan dan membangun tatanan sosial yang teratur. 

Namun, dalam perspektif antropologi politik, To Manurung tidak semata-mata dipahami sebagai figur mitologis, melainkan sebagai simbol konsensus sosial.

Di Soppeng, To Manurung diakui oleh para matoa (pemimpin komunitas) sebagai figur pemersatu yang disepakati bersama untuk memimpin. Dengan demikian, legitimasi kekuasaan tidak hanya bersumber dari narasi transenden, tetapi juga dari kontrak sosial yang bersifat kolektif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Bugis telah mengenal konsep “legitimasi ganda”: antara sakralitas dan rasionalitas sosial.

Dalam kerangka pemikiran yang lebih kontemporer, konsep To Manurung dapat dibaca melalui pendekatan Teologi Materialisasi Wahyu dan Teori Hukum Reflektif-Konstelatif yang sedang saya kembangkan. 

Dalam perspektif ini, nilai-nilai transenden tidak berhenti pada dimensi normatif, tetapi harus dimaterialisasikan dalam bentuk sistem hukum dan tata kelola yang konkret.

To Manurung dalam hal ini dapat dipahami sebagai simbol transformasi nilai ilahiah menjadi tatanan sosial yang operasional. Ia bukan sekadar “turun dari langit”, tetapi merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat akan kepemimpinan yang adil, bijaksana, dan berintegritas.

Dengan demikian, Soppeng sebagai bagian dari peradaban Bugis dapat diposisikan sebagai embrio dari Indonesian School of Legal Thought sebuah mazhab hukum Nusantara yang berakar pada nilai lokal, tetapi memiliki relevansi global. 

Di tengah dominasi teori hukum Barat, pengalaman historis masyarakat Bugis menunjukkan bahwa sistem hukum yang hidup (living law) dapat menjadi alternatif yang lebih kontekstual dan berkeadilan.

Memasuki usia ke-765, Soppeng menghadapi tantangan modernitas yang tidak sederhana: globalisasi, digitalisasi, dan transformasi sosial yang cepat. 

Namun, di tengah perubahan tersebut, nilai-nilai Latoa, pangngaderreng, dan Siri’ tetap relevan sebagai fondasi etika dan hukum.

Pertanyaannya bukan apakah nilai-nilai itu masih relevan, tetapi bagaimana kita mengaktualisasikannya dalam konteks kekinian. Bagaimana Siri’ diterjemahkan dalam etika birokrasi modern? Bagaimana pangadereng diintegrasikan dalam sistem hukum nasional? Dan bagaimana semangat To Manurung dihidupkan kembali dalam kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan sosial?

Inilah tantangan sekaligus peluang bagi Soppeng untuk tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga menjadi pelopor dalam membangun peradaban hukum Indonesia yang berakar pada nilai-nilai lokal.

Akhirnya, peringatan Hari Jadi Soppeng ke-765 bukan sekadar seremoni, tetapi momentum reflektif untuk membaca ulang jati diri. Soppeng adalah cermin bahwa peradaban besar tidak selalu lahir dari pusat kekuasaan global, tetapi dari kearifan lokal yang mampu bertahan dan bertransformasi lintas zaman.

Dan dari Soppeng, kita belajar bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi adalah nilai yang hidup yang menjembatani langit dan bumi, wahyu dan realitas, tradisi dan modernitas.

Referensi:
1. Mattulada, Latoa: Satu Lukisan Analitis terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

2. Christian Pelras, The Bugis, Oxford: Blackwell Publishing, 1996.

3. Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM