SOPPENG — Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang SH MH, menegaskan Kejaksaan Negeri Soppeng tidak main-main menangani dugaan penyalahgunaan excavator bantuan Kementerian Pertanian. Penanganan perkara tersebut, kata Kajari, semata-mata untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani.
“Kalau ada pihak Kejari yang main mata atau menerima iming-iming, segera laporkan kepada Kami,” tegasnya saat menyampaikan perkembangan perkara di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tim penyelidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penggunaan aset Kementerian Pertanian berupa excavator di Kabupaten Soppeng dari tahun 2018 - 2026.
Dalam perkara ini, terdapat lima unit excavator yang diduga dikuasai individu atau kelompok tertentu. Padahal, bantuan tersebut diperuntukkan mendukung program pertanian dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.
Kejari Soppeng menemukan dugaan penyaluran alat tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga penyewaan untuk kepentingan pribadi.
Memasuki tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Soppeng akan mengumpulkan alat bukti untuk membuat perkara terang sebelum menemukan dan menetapkan tersangka.
Sultha menyatakan penyidikan akan dilakukan secara berintegritas, adil dan humanis. Kajari Soppeng dalam penyampaian perkara tersebut didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi PAPB dan Kasubsi TUT.
0 Komentar