ERABRITA.COM — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia (FDPI) menetapkan Deklarasi Dasa Vidya Garut 2026 sebagai rumusan sepuluh komitmen untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan nasional. Forum yang berlangsung di Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 13–15 Oktober 2026 itu juga membahas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Rakornas bertema “RUU Sistem Pendidikan Nasional dan Masa Depan Pendidikan Indonesia” tersebut diikuti sekitar 350 peserta dari 183 Dewan Pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.
Deklarasi Dasa Vidya Garut 2026 ditetapkan pada 14 Oktober 2026. Sepuluh komitmen yang dirumuskan mencakup pemerataan akses dan mutu pendidikan, kesetaraan satuan pendidikan, penataan guru, penguatan tenaga kependidikan, penggunaan anggaran yang berdampak, kebijakan berbasis data, penguatan Dewan Pendidikan, pendidikan karakter, serta pemenuhan gizi dan perlindungan tumbuh kembang peserta didik.
Sepuluh komitmen tersebut meliputi:
1. Pendidikan untuk Semua, melalui layanan pendidikan yang terjangkau, bermutu, inklusif, aman, dan bebas diskriminasi.
2. Kesetaraan Satuan Pendidikan, dengan perlakuan adil bagi sekolah negeri dan swasta, madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan berbasis masyarakat.
3. Pemerataan dan Redistribusi Guru, berdasarkan kebutuhan nyata setiap satuan pendidikan, termasuk kemungkinan penugasan guru ASN/PPPK pada sekolah swasta yang memenuhi ketentuan.
4. Guru Dimuliakan, Tenaga Kependidikan Dikuatkan, melalui peningkatan kesejahteraan, kompetensi, profesionalisme, kepastian karier, dan perlindungan hukum.
5. Mutu Pendidikan Merata, dengan dukungan terhadap kualitas pembelajaran, ketersediaan guru, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi.
6. Anggaran Pendidikan Harus Berdampak, melalui pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
7. Kebijakan Pendidikan Berbasis Data dan Partisipasi Publik, dengan menggunakan data yang akurat serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan.
8. Dewan Pendidikan Diperkuat, sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang independen, strategis, representatif, dan berintegritas.
9. Pendidikan Masa Depan yang Berkarakter, Adaptif, dan Berkemajuan, untuk membentuk generasi yang cerdas, beretika, kreatif, sehat, serta bijak memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan.
10. Pemenuhan Gizi dan Perlindungan Tumbuh Kembang Peserta Didik, dengan memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan program.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng, Dr. H. Nurmal Idrus, S.E., M.M., menilai persoalan pendidikan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari akses sekolah hingga kualitas layanan yang diterima peserta didik.
“Persoalan pendidikan tidak cukup dilihat dari akses anak untuk bersekolah. Kita juga harus memastikan kualitas pembelajaran, ketersediaan guru, kelayakan fasilitas, dan dukungan terhadap kebutuhan peserta didik. Jangan sampai anak-anak sama-sama bersekolah, tetapi memperoleh layanan pendidikan yang berbeda jauh,” ujarnya.
Menurut Nurmal, kesetaraan layanan pendidikan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan nasional. Perbedaan status dan pengelolaan satuan pendidikan tidak semestinya mengurangi kesempatan peserta didik untuk memperoleh pendidikan bermutu.
“Status sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kesempatan anak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga dukungan yang diberikan benar-benar menjawab persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Selain menetapkan deklarasi, Rakornas V FDPI membahas masukan terhadap RUU Sisdiknas. Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi kejelasan kedudukan dan peran Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah, perlindungan dan kesejahteraan guru, penataan tenaga pendidik, kesetaraan satuan pendidikan, serta pembagian kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Nurmal berpandangan, regulasi pendidikan perlu memberikan kepastian mengenai peran setiap unsur yang terlibat, termasuk pemerintah, sekolah, guru, dan masyarakat.
“RUU Sisdiknas harus mampu memberikan kepastian tentang perlindungan guru, penataan tenaga pendidik, serta pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedudukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga perlu diatur secara jelas agar partisipasi masyarakat bisa berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pengelola sekolah,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses belajar serta pembentukan karakter peserta didik.
“Pendidikan membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi anak, membangun kebiasaan belajar, dan membentuk karakter,” tambahnya.
Bagi Nurmal, substansi deklarasi dan masukan terhadap RUU Sisdiknas perlu dinilai dari kemampuannya menjawab persoalan pendidikan yang dihadapi satuan pendidikan di lapangan.
“Yang perlu kita lihat adalah tindak lanjutnya. Apakah persoalan kekurangan guru, kesenjangan fasilitas, perlindungan tenaga pendidik, dan keterlibatan masyarakat bisa dijawab melalui kebijakan yang lebih jelas. Di situlah komitmen terhadap pendidikan akan terlihat hasilnya,” pungkasnya.
0 Komentar