Soppeng – Bangunan sebuah kafe di kawasan bekas terminal atau Pusat Pertokoan (Pusper) Soppeng kini telah dibongkar. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lokasi itu berada di area strategis pusat aktivitas ekonomi kota.
Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng menegaskan tidak terlibat dalam proses pembongkaran bangunan tersebut. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa, M.Si., memastikan tidak ada eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pemda Soppeng tidak pernah membongkar bangunan itu. Kemungkinan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Dipa saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2025).
Ia menjelaskan, selama masa sewa, penyewa membuat bangunan tambahan di bagian depan lokasi. “Bisa jadi yang dibongkar hanya bangunan tambahan, bukan keseluruhan,” katanya.
Dipa juga menyampaikan bahwa masa sewa kafe tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang. “Tidak dilanjutkan lagi masa sewanya,” tegasnya.
Pembongkaran yang diduga dilakukan secara mandiri ini pun memunculkan spekulasi mengenai rencana baru atas pemanfaatan lahan tersebut, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
0 Komentar