Breaking News

Kejari Jember Bongkar Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Tegaskan Proses Hukum Belum Berakhir

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024. Setelah lima terdakwa dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kejari Jember memastikan proses penegakan hukum belum berhenti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., mengatakan putusan majelis hakim menjadi bagian dari upaya membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, Kejari akan menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

"Semua pihak yang terkait dan disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak ada yang kebal di mata hukum," tegas Yadyn, Rabu (memorandum.disway.id 15/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara Sosraperda masih berpotensi berkembang. Kejari Jember membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima mantan anggota DPRD Jember yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa berinisial D.D.S. dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Terdakwa Y.Q. divonis empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp485.658.550.

Sementara itu, terdakwa S.R. dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127.800.200. Dua terdakwa lainnya, yakni R.A.R. dan A., masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan uang rampasan tahun 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti terdakwa Y.Q., sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban terdakwa D.D.S. Barang bukti bernomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan pengembangan perkara.

Keberhasilan Kejari Jember membawa perkara Sosraperda hingga memperoleh putusan pengadilan menjadi salah satu langkah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM