Breaking News

Bupati Soppeng Serahkan Santunan Rp74 Juta JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris PPPK Paruh Waktu RSUD

SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta kepada ahli waris salah satu pegawai PPPK paruh waktu RSUD La Temmamala yang meninggal dunia pada 29 Juli 2026.

Santunan tersebut diserahkan Bupati Soppeng pada Kamis (3/9/2026), dalam rangkaian kegiatan di RSUD La Temmamala. Penerima santunan merupakan keluarga almarhumah selaku ahli waris.

Almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Koperasi Konsumen Ajjapange Bumi Latemmamala. Santunan yang diterima merupakan manfaat Jaminan Kematian (JKM) atas kepesertaan tersebut.

Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan RSUD La Temmamala.

Dalam penyerahan tersebut, Bupati Soppeng didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng Ady Samsul, Ketua Dewan Pengawas RSUD Dr. Hj. Asmaeny Azis, M.Si., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Drs. Muhammad Evinuddin, MPA., dan Direktur RSUD La Temmamala dr. Hj. Sitti Mudirusniah, M.Kes., Sp.KJ.

Santunan JKM sebesar Rp74 juta tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi kebutuhan setelah meninggalnya almarhumah.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kematian peserta. Dalam kasus Yusriani, manfaat JKM diberikan kepada orang tua almarhumah sebagai ahli waris.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di tengah kegiatan peresmian Gedung Unit Pengelolaan Darah (UPD) dan fasilitas CT-Scan RSUD La Temmamala yang juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM