Breaking News

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Bank Plat Merah

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) yang diduga berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP. Dua di antaranya, yakni YASB dan NDP, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Jember selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara MZL belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yadyn, para tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana Bank Jatim dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Kejari Jember masih berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung besaran kerugian negara secara resmi.

Dalam penyidikan, kejaksaan turut menyita sejumlah dokumen, aset, serta sebagian uang yang telah dikembalikan sebagai barang bukti. Tim penyidik juga melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Yadyn menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari Jember tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Sumber & Foto berandabaca.id) 
Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - ERABRITA.COM