Keadaan semacam itu pernah menjadi kenyataan yang dihadapi banyak warga di Kabupaten Soppeng. Jarak menuju fasilitas kesehatan, keterbatasan transportasi, serta lambatnya proses penanganan membuat sebagian penderita gangguan jiwa terlambat memperoleh pelayanan medis. Tidak sedikit keluarga akhirnya mengambil keputusan yang seharusnya tidak terjadi, yakni mengurung atau memasung anggota keluarganya karena merasa tidak memiliki pilihan lain.
Persoalan itulah yang melahirkan inovasi PEGANG JIDAT, singkatan dari Perhatikan Penderita Gangguan Jiwa di Sekitar Kita, yang dikembangkan UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) 119 Kabupaten Soppeng. Inovasi yang digagas Ahyar Nur, S.Kep., Ns., M.Kep ini mulai diterapkan secara penuh sejak 22 September 2022 dengan satu tujuan sederhana, memastikan penderita gangguan jiwa memperoleh pertolongan secepat mungkin sebelum kondisinya semakin memburuk.
Perubahan paling mendasar dari PEGANG JIDAT bukan terletak pada penggunaan ambulans ataupun layanan panggilan 119. Yang berubah adalah cara pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Sebelumnya, petugas kesehatan lebih banyak menunggu pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, pola seperti itu menyisakan banyak persoalan. Pasien sering tidak memiliki akses transportasi. Keluarga kesulitan membawa pasien yang sedang mengalami kekambuhan. Waktu terus berjalan, sementara kondisi pasien dapat berubah setiap saat.
Melalui PEGANG JIDAT, keadaan itu dibalik. Ketika laporan diterima melalui layanan 119, petugas PSC segera melakukan identifikasi awal mengenai kondisi pasien, lokasi kejadian, serta kebutuhan penanganan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Puskesmas dan unsur terkait agar seluruh pihak dapat bergerak dalam waktu yang hampir bersamaan.
Sesudah koordinasi dilakukan, ambulans PSC 119 diberangkatkan menuju lokasi pasien. Namun proses pelayanan tidak berhenti pada penjemputan.
Di lapangan, petugas membangun komunikasi dengan keluarga pasien, pemerintah desa atau kelurahan, kader kesehatan, serta masyarakat sekitar. Bila kondisi pasien memerlukan pengamanan tambahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja turut dilibatkan agar proses evakuasi berlangsung aman bagi pasien maupun warga di sekitarnya.
Pendekatan seperti ini membuat proses penanganan berlangsung lebih tertata. Keluarga tidak lagi menghadapi situasi darurat seorang diri. Pemerintah desa mengetahui kondisi warganya. Puskesmas dapat menyiapkan pelayanan lanjutan. Rumah sakit memperoleh informasi lebih awal mengenai pasien yang akan dirujuk.
Setelah kondisi pasien memungkinkan untuk dievakuasi, petugas memberikan penanganan awal sesuai standar kegawatdaruratan. Bila membutuhkan pelayanan lanjutan, pasien kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RSUD Latemmamala atau fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Koordinasi tidak berhenti ketika ambulans meninggalkan rumah pasien. Keluarga tetap didampingi agar pengobatan dapat berjalan berkesinambungan. Puskesmas ikut memantau perkembangan pasien setelah kembali ke rumah sehingga risiko putus berobat dapat ditekan.
Rangkaian pelayanan tersebut membuat PEGANG JIDAT bekerja sebagai sebuah sistem, bukan sekadar layanan antar jemput pasien.
Perubahan pola pelayanan tersebut mulai memperlihatkan hasil.
Data UPTD PSC 119 Kabupaten Soppeng mencatat sebanyak 545 kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa telah memperoleh pelayanan sepanjang tahun 2022 hingga 2025.
Perubahan juga terlihat pada kecepatan pelayanan. Sebelum inovasi diterapkan, waktu respons penjemputan pasien dapat melebihi tiga jam sejak laporan diterima. Kini waktu tersebut dipersingkat menjadi paling lama 60 menit sehingga pasien memperoleh penanganan jauh lebih cepat.
Kecepatan respons ikut memengaruhi jumlah pasien yang berhasil memperoleh pelayanan. Sebelum PEGANG JIDAT berjalan, rata-rata hanya satu sampai dua pasien setiap bulan yang berhasil dievakuasi menuju rumah sakit. Setelah sistem baru diterapkan, jumlahnya meningkat menjadi sekitar enam sampai tujuh pasien setiap bulan.
Bagi keluarga pasien, perubahan itu memiliki arti yang jauh lebih besar dibanding sekadar angka statistik.
Semakin cepat pertolongan datang, semakin kecil kemungkinan pasien mengalami kondisi yang membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain. Semakin cepat pasien memperoleh pelayanan kesehatan, semakin kecil pula peluang keluarga memilih pemasungan sebagai jalan terakhir akibat keterbatasan yang mereka hadapi.
PEGANG JIDAT juga memperluas jangkauan pelayanan hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Soppeng, termasuk daerah yang selama ini sulit menjangkau fasilitas kesehatan. Warga yang tinggal jauh dari rumah sakit tetap memiliki kesempatan memperoleh pelayanan dengan standar yang sama ketika keadaan darurat terjadi.
Selama ini pembahasan mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa sering berhenti pada persoalan medis. Padahal persoalannya jauh lebih luas. Ada keluarga yang kelelahan mendampingi pasien bertahun-tahun. Ada warga yang takut menghadapi pasien ketika kambuh. Ada aparat desa yang kebingungan mencari solusi. Ada petugas kesehatan yang harus bergerak dalam situasi penuh risiko.
PEGANG JIDAT mencoba mempertemukan seluruh unsur tersebut dalam satu rantai pelayanan. Masyarakat melapor. PSC 119 bergerak. Puskesmas menyiapkan pelayanan. Pemerintah desa membantu koordinasi. Aparat keamanan menciptakan situasi yang kondusif. Rumah sakit menerima rujukan. Keluarga memperoleh pendampingan.
Setiap unsur bekerja sesuai perannya sehingga pelayanan tidak bergantung pada satu institusi saja.
Inovasi ini memang belum mengoleksi penghargaan. Namun di lapangan, manfaatnya sudah dirasakan masyarakat. Semakin banyak pasien yang berhasil memperoleh pelayanan kesehatan, waktu respons semakin singkat, risiko pemasungan menurun, beban keluarga berkurang, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa terus meningkat.
Pada akhirnya, PEGANG JIDAT mengajarkan satu hal sederhana. Orang Dengan Gangguan Jiwa bukan sekadar pasien yang membutuhkan obat. Mereka adalah warga yang memiliki hak untuk ditolong dengan cepat, diperlakukan dengan hormat, dan dikembalikan kepada keluarganya dengan harapan untuk hidup lebih baik.
0 Komentar