SOPPENG — Sebanyak 74 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng, Senin (17/8/2026). Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Sebelum penyerahan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Arman, S.Sos., membacakan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1465.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Dari 74 penerima remisi, masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana dengan rincian satu orang menerima remisi enam bulan, satu orang lima bulan, 14 orang empat bulan, 21 orang tiga bulan, 26 orang dua bulan dan 11 orang satu bulan.
Selain 74 narapidana tersebut, terdapat satu narapidana yang langsung bebas dalam rangka pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng meminta para penerima remisi tidak memandang remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana. Ia berharap remisi menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Menurut Bupati, kesempatan tersebut harus diikuti dengan perubahan sikap dan kepatuhan terhadap hukum. Ia berharap para penerima remisi nantinya dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Soppeng.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekda Kabupaten Soppeng, staf ahli dan asisten, para kepala SKPD, kepala bagian Setda Kabupaten Soppeng serta keluarga veteran.
0 Komentar