Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah. Menurutnya, wakil kepala daerah selama ini lebih banyak berperan sebagai pendulang suara saat pemilihan, tetapi memiliki ruang kerja yang terbatas ketika pemerintahan berjalan.
Mengapa usulan ini muncul?
Khozin menilai posisi wakil kepala daerah belum efektif karena tugas dan kewenangannya tidak diatur secara kuat. Kondisi itu dinilai kerap memicu ketegangan antara kepala daerah dan wakilnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar wakil kepala daerah nantinya cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih sehingga pembagian tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.
Dukungan disertai catatan
Sementara itu, CNN Indonesia dalam pemberitaan Jumat (7/8/2026) mengutip tanggapan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, yang menyatakan wacana tersebut bukan hal baru. Menurutnya, konsep serupa pernah muncul dalam Perppu Pilkada pada 2014.
Irawan menilai sistem tersebut berpotensi mengurangi konflik politik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selama ini beberapa kali terjadi di berbagai daerah.
Ia bahkan mengusulkan agar kepala daerah dapat didampingi dua hingga tiga deputi atau wakil sesuai beban kerja dan kebutuhan daerah.
Lalu bagaimana jika kepala daerah berhalangan tetap?
Meski mendukung wacana tersebut, Irawan mengingatkan masih ada persoalan yang harus diatur, yakni mekanisme penggantian apabila kepala daerah berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu merumuskan apakah penggantinya ditentukan melalui mekanisme penunjukan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang atau melalui pemilihan untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Ada pula yang menolak
Wacana pilkada tanpa wakil juga menuai penolakan di Komisi II DPR. Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan hasil proses koalisi politik yang telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kekuatan sosial (social capital), kekuatan politik (political capital), hingga dukungan ekonomi (economic capital).
"Selama ini produk kepala daerah merupakan salah satu buah perkawinan (koalisi) partai di tingkat daerah yang diamini DPP masing-masing partai. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan calon, baik social capital, political capital, maupun economic capital," ujar Ujang (suara.com 6/8/2026).
Karena itu, Ujang berpandangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu paket kepemimpinan yang dibangun untuk bekerja secara kolaboratif dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga usulan pilkada tanpa wakil dinilainya tidak tepat.
Masih sebatas wacana
Hingga kini, usulan pilkada tanpa wakil kepala daerah masih sebatas wacana yang berkembang dalam pembahasan Komisi II DPR. Belum ada keputusan maupun perubahan regulasi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, pembahasan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem pilkada, khususnya terkait efektivitas peran wakil kepala daerah dan pola hubungan kerja dengan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
0 Komentar